Most Visited

  • Polsek Gedangan Kawal Pertumbuhan Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

    • editor
    • 12 Jun, 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Prambon Cek Kesiapan Lahan Jagung di Bulang

    • editor
    • 12 Jun, 2026
  • Dukung Swasembada Pangan, Polsek Porong Monitoring Lahan Jagung Warga

    • editor
    • 12 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 13 Jun 2026
    • Home

    Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 12, 2024
    • 1 min read
    Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

    txtdariindonesia.id -

    KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim menetapkan satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024) pekan lalu.


    Satu tersangka itu berinisial AFF (44) pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek Kecamatan Badas. 


    AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa. 


    Akibat mengkonsumsi jajanan tersebut, ratusan warga yang mengikuti pengajian tersebut mengalami keracunan. 


    "Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,"terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).


    Kapolres Kediri, mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut.


    "Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF," kata AKBP Bimo.


    Disampaikan Kapolres Kediri, bahwa tersangka mengaku bisnis makanan yang kedaluwarsa untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.


    “Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli,”jelas AKBP Bimo.


    Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.


    Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.


    "Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas," tegas AKBP Bimo.


    Atas perbuatannya, AFF dikenai Pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.


    Kapolres Kediri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.


    "Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya," pungkas AKBP Bimo Ariyanto. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Fri 06, 2026

    Polsek Gedangan Kawal Pertumbuhan Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

    • editor
    • Fri 06, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Prambon Cek Kesiapan Lahan Jagung di Bulang

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Gedangan Kawal Pertumbuhan Jagung Demi Ketahanan Pangan...

      • 12 Jun, 2026
    • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Prambon Cek Kesiapan Lahan...

      • 12 Jun, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id