Most Visited

  • Polisi Sidoarjo Siaga Libur Waisak dan Cuti Bersama

    • Admin News1
    • 11 May, 2025
  • Polisi Sidoarjo Siaga Libur Waisak dan Cuti Bersama

    • editor
    • 11 May, 2025
  • Polisi Sidoarjo Siaga Libur Waisak dan Cuti Bersama

    • Admin News1
    • 11 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 12 May 2025
    • Home

    Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 12, 2023
    • 1 min read
    Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.


    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.


    "Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

    Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya, Kamis (12/1/2023).


    Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.


    "Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tambah Kombes Dirmanto.


    Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 


    "Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas Kombes Dirmanto.


    Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 05, 2025

    Polisi Sidoarjo Siaga Libur Waisak dan Cuti Bersama

    • editor
    • Sun 05, 2025

    Polisi Sidoarjo Siaga Libur Waisak dan Cuti Bersama

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Sidoarjo Siaga Libur Waisak dan Cuti Bersama

      • 11 May, 2025
    • Silaturahmi Kapolres Madiun Kota dengan Tokoh Pencak Silat...

      • 11 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id