Most Visited

  • Upaya Polsek Tarik Dorong Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani

    • Admin 29
    • 07 Sep, 2025
  • Upaya Polsek Tarik Dorong Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani

    • Admin News1
    • 07 Sep, 2025
  • Ajak Warga Jogo Malang Kapolresta Malang Kota Imbau Waspadai Provokasi

    • Admin News1
    • 07 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 07 Sep 2025
    • Home

    Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 24, 2024
    • 1 min read
    Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

    txtdariindonesia.id -

    KOTA BATU – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.


    Atas kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka yakni RN (35 tahun) seorang ibu rumah tangga dengan status janda beranak satu dan BA (32 tahun) status lajang.


    Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.


    "Jadi awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,”kata AKBP Andi saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/7).


    Setelah kabar tersebut disampaikan ke BA, keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu hamil diluar nikah.


    Lalu pada Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat melalui platform online seharga Rp1,6 juta untuk menggugurkan kandungannya.


    Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. 


    “Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,"kata AKBP Andi.


    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.


    Dalam laporan itu, kata AKP Rudi, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.


    "Saat kita cek, kita menemukan ada bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA," ujar AKP Rudi.


    Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku bahwa ia telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan tersangka RN .


    “Kami melakukan ekshumasi hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih,”kata AKP Rudi.


    Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 09, 2025

    Upaya Polsek Tarik Dorong Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani

    • Admin News1
    • Sun 09, 2025

    Ajak Warga Jogo Malang Kapolresta Malang Kota Imbau Waspadai Provokasi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Upaya Polsek Tarik Dorong Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas...

      • 07 Sep, 2025
    • Ajak Warga Jogo Malang Kapolresta Malang Kota Imbau...

      • 07 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id