Most Visited

  • Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025
  • Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 13 Dec 2025
    • Home

    Polres Batu Berhasil Amankan 16 Tersangka Peredaran Gelap Narkoba

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 15, 2024
    • 1 min read
    Polres Batu Berhasil Amankan 16 Tersangka Peredaran Gelap Narkoba

    txtdariindonesia.id -

    KOTA BATU - Jajaran Satresnarkoba Polres Batu menangkap 16 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari 16 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 15 kasus.


    Rinciannya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus. 


    Penangkapan 16 tersangka itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam waktu dua bulan terakhir.


    Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, dari 16 tersangka yang diamankan itu rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir. 


    Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L.


    “Dari jumlah barang bukti itu, estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel sebesar Rp 2500,” papar Iptu Ariek, Jumat, (14/6/2024).


    Kasat Narkoba menjelaskan, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 orang terselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.


    "Modus Operandi Mereka para pelaku mengedarkan dengan sistem ranjau untuk menghilangkan jejak sekaligus memutus jaringan mata rantai di atasnya selama 24 Jam beroperasi," ungkapnya.


    Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, ke 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji. 


    Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.


    “Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” tutupnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 12, 2025

    Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

    • Admin News1
    • Sat 12, 2025

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir...

      • 13 Dec, 2025
    • Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan...

      • 13 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id