Most Visited

  • Warga Apresiasi Polres Malang Hadirkan Pelayanan Terpadu hingga Dialog Kamtibmas

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025
  • Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025
  • Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Kapolres Madiun Kunjungi Ketua Umum Perguruan Silat

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 11 Jul 2025
    • Home

    Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 26, 2024
    • 1 min read
    Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

    txtdariindonesia.id -

    KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. 


    Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024).


    Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. 


    “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi.


    Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. 


    Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. 


    Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.


    Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. 


    Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. 


    “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi.


    Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. 


    "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 07, 2025

    Warga Apresiasi Polres Malang Hadirkan Pelayanan Terpadu hingga Dialog Kamtibmas

    • Admin News1
    • Thu 07, 2025

    Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Warga Apresiasi Polres Malang Hadirkan Pelayanan Terpadu hingga...

      • 10 Jul, 2025
    • Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar...

      • 10 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id