Most Visited

  • Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

    • Admin News1
    • 04 Aug, 2026
  • Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga

    • Admin News1
    • 04 Aug, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Korban Peristiwa KM Mutiara Sentosa II, Pastikan Penanganan Maksimal

    • Admin News1
    • 04 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 04 Aug 2026
    • Home

    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Jual Beli Senjata Api Ilegal Secara Online

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 31, 2024
    • 1 min read
    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Jual Beli Senjata Api Ilegal Secara Online

    txtdariindonesia.id -

    BONDOWOSO - Polres Bondowoso mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) berjenis revolver buatan USA beserta amunisinya. 


    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 


    “Ada laporan warga Masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik senpi tersebut karena diduga illegal,”kata AKBP. Lintar Mahardhono,Jumat (30/8).


    Adapun senpi yang diduga illegal tersebut milik inisial WG (36) warga perum Graha Pelita Regency Kota Bondowoso yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.


    "Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,”tambah AKBP Lintar.


    Atas kasus ini Polisi selain mengamankan WG dan senpi juga sejumlah bukti lainnya juga ikut diamankan yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai 15 juta rupiah, dan sebuah handphone.


    “Saat ini masih kita dalami dan kembangkan," tegas AKBP Lintar.


    Kapolres Bondowoso menghimbau kepada Masyarakat, agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin karena jelas melanggar hukum.


    Jika memang mengetahui adanya kepemilikan senpi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso dan dikenakan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 08, 2026

    Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

    • Admin News1
    • Tue 08, 2026

    Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah...

      • 04 Aug, 2026
    • Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban...

      • 04 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id