Most Visited

  • Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025
  • Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 13 Dec 2025
    • Home

    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 04, 2023
    • 1 min read
    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong

    txtdariindonesia.id -

    BONDOWOSO, Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso dengan mengamankan 3 Tersangka. 


    Tiga tersangka tersebut Inisial YD (30), SR (44) dan IM (39), yang kini ditahan di rutan Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Bondowoso. 


    Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH dalam gelar Press Release pada hari Selasa 01/07 2023 dihalaman Polres Bondowoso. 


    Menurut Kompol Joes Indra Lana Wira, SH bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk Rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para Pelaku tersebut.


    "Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % per Bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban, " ungkap Wakapolres Bondowoso. 


    Dengan serangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah.


    Selanjutnya Korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang di janjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada).


    “Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, "pungkas Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 12, 2025

    Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

    • Admin News1
    • Sat 12, 2025

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir...

      • 13 Dec, 2025
    • Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan...

      • 13 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id