Most Visited

  • Polri Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Darurat, Akses Tiga Kampung di Rusip Antara Kembali Terhubung

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026
  • Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026
  • Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 19 Jan 2026
    • Home

    Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 29, 2023
    • 1 min read
    Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    *Bondowoso* - Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Bondowoso gencar melaksanakan Operasi, guna menciptakan Harkamtibmas di lingkungan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah. 


    Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang terus memburu para pelaku yang menyalah gunakan obat-obatan ataupun minuman keras. 


    Kali ini Sat Resnarkoba kembali mengamankan terduga Pelaku dan barang bukti berupa minuman keras yang tanpa memiliki ijin edar serta pelaku dengan sengaja menjual belikan minuman tersebut. 


    Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menerangkan terbongkarnya peredaran miras ini berawal dari laporan warga masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.


    "Tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di Rumah saudara IR (19), kami mengamankan salah satu pelaku yang diduga mengedarkan Miras ilegal, "kata AKP Bagus, Selasa (28/3).


    Selain itu lanjut AKP Bagus, dari rumah IR (19) juga ditemukan 350 Botol arak jenis Joget Bali dan 150 Botol Kawah Kawa yang saat ini sudah disita Polisi.


    Sesuai Pasal 14 Perda Kab. Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso, selanjutnya Pelaku IR dan Barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut (Tipiring), "pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Polri Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Darurat, Akses Tiga Kampung di Rusip Antara Kembali Terhubung

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Darurat, Akses Tiga...

      • 19 Jan, 2026
    • Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh...

      • 19 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id