Most Visited

  • Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Kasus Pembunuhan Madiun

    • Admin News1
    • 04 Nov, 2026
  • Usai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Kapolda Jatim Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Terima Brevet Kavaleri Korps Marinir

    • Admin News1
    • 04 Nov, 2026
  • Sidoarjo Ajak Silaturahmi Kapolresta Sidoarjo Ajak Warga Candi Bersinergi Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 04 Nov, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 04 Nov 2026
    • Home

    Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 02, 2026
    • 1 min read
    Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

    txtdariindonesia.id -

    GRESIK - Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara menjadi sasaran razia Polres Gresik. Kali ini, petugas bergerak menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah,Sabtu (31/10/2026).


    Dalam razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi.


    Barang bukti yang diamankan di lokasi di antaranya meliputi lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.


    Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik.


    "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ," tegas AKP Ahmad Yani.


    Pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.


    Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.


    "Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring)," jelas AKP Ahmad Yani 


    Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya. 


    Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 11, 2026

    Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Kasus Pembunuhan...

    • Admin News1
    • Wed 11, 2026

    Usai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Kapolda Jatim Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Terima Brevet Kavaleri Korps...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim...

      • 04 Nov, 2026
    • Usai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Kapolda Jatim Perkuat...

      • 04 Nov, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id