Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Hari Pahlawan

    • Admin News1
    • 10 Nov, 2025
  • Bhabinkamtibmas Entalsewu Polsek Buduran Gotong Royong Bersama Warga Buat Saluran Air

    • Admin News1
    • 10 Nov, 2025
  • Kapolda Jatim Semangat Juang Para Pahlawan Harus Jadi Energi Dalam Memperkuat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 10 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 11 Nov 2025
    • Home

    Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 20, 2024
    • 1 min read
    Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

    txtdariindonesia.id -

    JEMBER – Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku begal payudara.


    Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari Jember.


    Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.


    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9).


    "Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Bayu Pratama.


    Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).


    "Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum," ungkap AKBP Bayu Pratama.


    Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan. 


    "Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual," terang AKBP Bayu Pratama.


    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.


    Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. 


    "Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, "tambah AKBP Bayu Pratama.


    Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.


    Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. 


    "Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,"pungkas AKBP Bayu Pratama.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 11, 2025

    Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Hari Pahlawan

    • Admin News1
    • Mon 11, 2025

    Bhabinkamtibmas Entalsewu Polsek Buduran Gotong Royong Bersama Warga Buat Saluran Air

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Hari Pahlawan

      • 10 Nov, 2025
    • Bhabinkamtibmas Entalsewu Polsek Buduran Gotong Royong Bersama Warga...

      • 10 Nov, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id