Most Visited

  • Polsek Krembung Bekali Santri Al Fatih dengan Wawasan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bijak Bermedia Sosial

    • Admin News1
    • 17 Sep, 2025
  • Kompolnas Lakukan Monitoring Kinerja Kepolisian di Polresta Sidoarjo

    • Admin News1
    • 17 Sep, 2025
  • Kompolnas Lakukan Monitoring Kinerja Kepolisian di Polresta Sidoarjo

    • Admin 29
    • 17 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 17 Sep 2025
    • Home

    Polres Jember Berhasil Menangkap Tersangka Penyebab Tewasnya Wanita Paruh Baya di Tanggul

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 10, 2024
    • 1 min read
    Polres Jember Berhasil Menangkap Tersangka Penyebab Tewasnya Wanita Paruh Baya di Tanggul

    txtdariindonesia.id -

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Tanggul kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. 


    Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024.


    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat seorang wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul. 


    Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.


    Identitas Korban dan Pelaku

    Korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. 


    Pelaku, Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kecamatan Tanggul, berhasil diamankan di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus.


    Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, Polisi menyita barang bukti berupa, Satu buah kapak, Satu buah bantal, Satu buah celana, Satu sarung kotak-kotak. 


    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.


    Diketahui motif pembunuhan ini jelas Kasat Reskrim, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat. 


    Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku dua hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku. 


    Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku.


    Langkah Cepat Polres Jember Polda Jatim dengan kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.


     "Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember," jelas AKP Abid Uwais.


    Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 09, 2025

    Polsek Krembung Bekali Santri Al Fatih dengan Wawasan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bijak Bermedia Sosial

    • Admin News1
    • Wed 09, 2025

    Kompolnas Lakukan Monitoring Kinerja Kepolisian di Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kompolnas Lakukan Monitoring Kinerja Kepolisian di Polresta Sidoarjo

      • 17 Sep, 2025
    • Polri Dukung Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan...

      • 17 Sep, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id