Most Visited

  • Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG

    • Admin News1
    • 16 May, 2025
  • Solid, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Cegah Longsor di Bojonegoro

    • Admin News1
    • 16 May, 2025
  • Polres Pacitan Gelorakan Swasembada Pangan Melalui Program P2B

    • Admin News1
    • 16 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 16 May 2025
    • Home

    Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 14, 2024
    • 1 min read
    Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    JEMBER - Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 hari, dari periode 21 Oktober hingga awal November 2024.


    Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jember Kasat Reskoba Iptu Naufal Muttaqin, yang mewakili Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi membeberkan bahwa ada 12 tersangka yang berhasil diamankan.


    Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Jember Polda Jatim dalam mendukung Asta Cita program Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.


    "Ada 12 Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Naufal, Rabu (13/11).


    Barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 510,18 ,gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) lainnya. 


    Iptu Naufal mengungkapkan, salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. 


    "Di lokasi ini, kami menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 519,18 gram," jelasnya.


    Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.


    Sementara itu, bagi tersangka obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.


    Selain penindakan, Polres Jember Polda Jatim juga aktif dalam pencegahan peredaran narkoba melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat. 


    Iptu Naufal Muttaqin juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan. 


    "Partisipasi masyarakat sangat berperan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember," pungkas Iptu Naufal. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 05, 2025

    Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG

    • Admin News1
    • Fri 05, 2025

    Solid, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Cegah Longsor di Bojonegoro

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung...

      • 16 May, 2025
    • Solid, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong...

      • 16 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id