Most Visited

  • Polwan Polresta Sidoarjo Sapa Warga di CFD Alun-alun

    • Admin News1
    • 03 May, 2026
  • Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

    • Admin News1
    • 03 May, 2026
  • Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 03 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 03 May 2026
    • Home

    Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • Mar 28, 2025
    • 1 min read
    Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Jember. 


    Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


    Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.


    "Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 19 jeriken berisi 457 liter BBM bersubsidi jenis solar," ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (27/3).


    Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.


    Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas yang bertugas mengatur penjualan ilegal ini. 


    Mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. 


    Solar subsidi yang mereka beli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali ke pengecer seharga Rp7.800 per liter.


    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


    Selain barang bukti BBM, polisi juga menyita delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya. 


    Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polwan Polresta Sidoarjo Sapa Warga di CFD Alun-alun

      • 03 May, 2026
    • Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

      • 03 May, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id