Most Visited

  • Polres Gresik Amankan 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dukun

    • Admin News1
    • 28 Jan, 2026
  • Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan MBG

    • Admin News1
    • 28 Jan, 2026
  • Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

    • Admin News1
    • 28 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 28 Jan 2026
    • Home

    Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 28, 2026
    • 1 min read
    Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

    txtdariindonesia.id -

    KOTA KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.


    Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya 

    AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.


    "Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA," jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).


    AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.


    Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya. 


    Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.


    "Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan," ucapnya.


    Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit. 


    Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.


    Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah. 


    Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.


    "Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan," ungkapnya.


    Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Polres Gresik Amankan 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dukun

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan MBG

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Gresik Amankan 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan...

      • 28 Jan, 2026
    • Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan...

      • 28 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id