Most Visited

  • Polsek Tarik Monitoring Ketahanan Pangan Petani Melon di Desa Gampingrowo

    • Admin News1
    • 20 Jan, 2026
  • Kapolres Ngawi Cek SPPG di Kasreman Pastikan Pemenuhan Gizi yang Higienis untuk MBG

    • Admin News1
    • 20 Jan, 2026
  • Mudik Nataru Lancar Polres Pelabuhan Tanjungperak Terima Penghargaan dari Pelindo

    • Admin News1
    • 20 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 20 Jan 2026
    • Home

    Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wilayah Pantura

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 17, 2023
    • 1 min read
    Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wilayah Pantura

    txtdariindonesia.id -

    *Lamongan* - Sebagai upaya maksimal guna pencegahan penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Lamongan terus berinisiatif melakukan pengawasan agar praktek penimbunan BBM subsidi tidak terjadi di wilayah Lamongan.


    Terbukti pada Februari 2023 lalu, Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penimbunan solar dari 3 SPBU yaitu di Kecamatan Brondong, Paciran, dan Kemantren.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si menjelaskan dalam kasus tersebut telah menetapkan satu tersangka.


    " Bulan Februari kemarin kami mengungkap kasus penimbunan solar dan menetapkan NA warga Sedayu lawas Kecamatan Brondong sebagai tersangka." ungkap Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, S.I.K.


    Selain itu Polres Lamongan juga terus memasifkan penyelidikan soal info dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainnya.


    Satreskrim Polres Lamongan juga intens mengedukasi, memberi himbauan serta meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di kecamatan Paciran dan Brondong.


    " Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan telah menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan." lanjutnya.


    "Masing masing nelayan mendapatkan 11.000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari, peraturan tersebut jelas tertuang dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak gas dan bumi." tambahnya.


    " Dengan adanya peraturan yang jelas bisa menjadikan patokan untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi chaos dan kecurangan yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas." tutupnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 01, 2026

    Polsek Tarik Monitoring Ketahanan Pangan Petani Melon di Desa Gampingrowo

    • Admin News1
    • Tue 01, 2026

    Kapolres Ngawi Cek SPPG di Kasreman Pastikan Pemenuhan Gizi yang Higienis untuk MBG

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Tarik Monitoring Ketahanan Pangan Petani Melon di...

      • 20 Jan, 2026
    • Kapolres Ngawi Cek SPPG di Kasreman Pastikan Pemenuhan...

      • 20 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id