Most Visited

  • Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

    • Admin News1
    • 11 Nov, 2025
  • Food Safety Sidokkes Polres Nganjuk Cek Bahan dan Makanan di SPPG Pace

    • Admin News1
    • 11 Nov, 2025
  • Polresta Banyuwangi Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Kuartal IV 2025

    • Admin News1
    • 11 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 11 Nov 2025
    • Home

    Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 04, 2024
    • 1 min read
    Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

    txtdariindonesia.id -

    LUMAJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro Kabupaten Lumajang.


    ME diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua si gadis tersebut.


    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.


    "Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang," ujar AKBP Rofik, Rabu (3/7).


    Lebih lanjut, AKBP Rofik menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini.


    Terlebih jelas Kapolres Lumajang banyaknya video viral di Youtube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.


    "Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya," tegas AKBP Rofik.


    Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.


    "Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," ungkap AKBP Rofik.


    Dalam perkara ini tersangka ME teracam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 11, 2025

    Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

    • Admin News1
    • Tue 11, 2025

    Food Safety Sidokkes Polres Nganjuk Cek Bahan dan Makanan di SPPG Pace

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

      • 11 Nov, 2025
    • Food Safety Sidokkes Polres Nganjuk Cek Bahan dan...

      • 11 Nov, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id