Most Visited

  • Upaya Polsek Tarik Dorong Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani

    • Admin 29
    • 07 Sep, 2025
  • Upaya Polsek Tarik Dorong Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani

    • Admin News1
    • 07 Sep, 2025
  • Ajak Warga Jogo Malang Kapolresta Malang Kota Imbau Waspadai Provokasi

    • Admin News1
    • 07 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 07 Sep 2025
    • Home

    Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 04, 2024
    • 1 min read
    Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

    txtdariindonesia.id -

    LUMAJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro Kabupaten Lumajang.


    ME diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua si gadis tersebut.


    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.


    "Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang," ujar AKBP Rofik, Rabu (3/7).


    Lebih lanjut, AKBP Rofik menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini.


    Terlebih jelas Kapolres Lumajang banyaknya video viral di Youtube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.


    "Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya," tegas AKBP Rofik.


    Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.


    "Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," ungkap AKBP Rofik.


    Dalam perkara ini tersangka ME teracam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 09, 2025

    Upaya Polsek Tarik Dorong Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani

    • Admin News1
    • Sun 09, 2025

    Ajak Warga Jogo Malang Kapolresta Malang Kota Imbau Waspadai Provokasi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Upaya Polsek Tarik Dorong Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas...

      • 07 Sep, 2025
    • Ajak Warga Jogo Malang Kapolresta Malang Kota Imbau...

      • 07 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id