Most Visited

  • Bedah Rumah Warga di Tulakan, Polres Pacitan Peringati Hari Jadi Polwan ke -77

    • Admin News1
    • 18 Sep, 2025
  • Perdalam Kompetensi Forensik Kepolisian, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Situbondo

    • Admin News1
    • 18 Sep, 2025
  • Polres Situbondo Buka Layanan SKCK 24 jam Bagi Calon PPPK Wujud Pelayanan Prima dan Humanis

    • Admin News1
    • 18 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 19 Sep 2025
    • Home

    Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Yang Curi Motor dengan Modus Ngamen

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 04, 2025
    • 1 min read
    Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Yang Curi Motor dengan Modus Ngamen

    txtdariindonesia.id -

    LUMAJANG – Kejadian pencurian sepeda motor di dusun Krajan, desa Wonoayu, kecamatan Ranuyoso, kabupaten Lumajang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ranuyoso, Polres Lumajang.


    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial PN (34), warga desa Mlawang, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. 


    "Pelaku ini cukup nekat melakukan aksinya di siang hari dengan membawa kabur sepeda motor milik korban SR," ujar Ipda Sugiarto, Jumat (3/1/2025).


    Lebih lanjut, Ipda Sugiarto menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa pelaku yang awalnya hanya mengamen sambil tepuk-tepuk tangan dengan berjalan kaki sendirian keliling Ranuyoso. 


    Saat menemukan sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih tertancap di lubang kontak, tanpa ragu pelaku langsung menyalakan mesin dan berusaha melarikan diri.


    "Beruntung, aksi pelaku diketahui oleh korban dan warga sekitar. Mereka langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di jalan raya depan rumah korban," imbuhnya.


    Pelaku merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor, emas, dan ponsel. 


    Meski telah menjalani hukuman, pelaku tampaknya tak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


    "Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Ipda Sugiarto.


    Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. 


    "Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkas Ipda Sugiarto. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 09, 2025

    Bedah Rumah Warga di Tulakan, Polres Pacitan Peringati Hari Jadi Polwan ke -77

    • Admin News1
    • Thu 09, 2025

    Perdalam Kompetensi Forensik Kepolisian, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Situbondo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Bedah Rumah Warga di Tulakan, Polres Pacitan Peringati...

      • 18 Sep, 2025
    • Perdalam Kompetensi Forensik Kepolisian, Bidlabfor Polda Jatim Gelar...

      • 18 Sep, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id