Most Visited

  • Kapolda Jatim Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Nganjuk, Dukung Target Nasional 10 Juta Ton

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025
  • Kapolri: Pembiayaan Hingga Distribusi Jagung Akan Libatkan Koperasi Merah Putih

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025
  • Terus Wujudkan Swasembada Pangan, Kapolri Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 10 Jul 2025
    • Home

    Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 16, 2024
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

    txtdariindonesia.id -

    KOTAMADIUN - Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.


    Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.


    "Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,"kata Ipda Ahmad Ubaidilah.


    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.


    "Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,"terangnya.


    Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek "pocket scale".


    Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.


    "Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota" tegas Ipda Ubaidilah. 


    Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun.(*).

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 07, 2025

    Kapolda Jatim Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Nganjuk, Dukung Target Nasional 10 Juta Ton

    • Admin News1
    • Thu 07, 2025

    Kapolri: Pembiayaan Hingga Distribusi Jagung Akan Libatkan Koperasi Merah Putih

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolda Jatim Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Nganjuk,...

      • 10 Jul, 2025
    • Kapolri: Pembiayaan Hingga Distribusi Jagung Akan Libatkan Koperasi...

      • 10 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id