Most Visited

  • Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026
  • Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026
  • Disporapar dan Pelaku Pariwisata Apresiasi Polres Probolinggo Ungkap Pencurian di Bromo

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 25 Feb 2026
    • Home

    Polres Madiun Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 3 Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 30, 2024
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 3 Tersangka Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga hari terakhir. 


    Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.


    Disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Ali melalui Kasihumas Polres Madiun Kota, Ipda Ubaidilah petugas dari Sat Narkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim dari Tiga tersangka itu Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1, 06 gram.


    "Barang bukti sabu dan dua motor sudah kita amankan bersama Tiga tersangka," kata Ipda Ubaidilah, Jumat (29/11).


    Kasihumas Polres Madiun Kota ini menjelaskan, tersangka ditangkap di TKP yang berbeda.


    Untuk Tersangka berinisial M. J (24 tahun) Warga Taman Kota Madiun berhasil ditangkap di Jl. Margatama Asri VIII Kecamatan Taman Kota Madiun.


    Dalam pengkapanya pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Madiun Kota Polda Jatim.


    Sedangkan tersangka lainya yaitu B.W. dan Z.U ditangkap di Jalan Puspowarno Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.


    Kasihumas menambahkan ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hjiuman minimal 4 (empat) tahun Penjara.


    Polres Madiun Kota akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akarnya.


    Kasihumas Polres Madiun Kota juga menghimbau kepada generasi muda Kota Madiun untuk menjauhi narkoba, memahami bahayanya, berani melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba.


    "Mari kita semua aktif dalam kampanye anti narkoba,"tandasnya.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 02, 2026

    Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

    • Admin News1
    • Wed 02, 2026

    Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak...

      • 25 Feb, 2026
    • Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan...

      • 25 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id