Most Visited

  • Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

    • Admin News1
    • 19 Aug, 2026
  • Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

    • Admin News1
    • 19 Aug, 2026
  • Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks

    • Admin News1
    • 19 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 19 Aug 2026
    • Home

    Polres Magetan Berhasil Ungkap Daging Sapi Gelonggongan, Terduga Pelaku Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 21, 2023
    • 1 min read
    Polres Magetan Berhasil Ungkap Daging Sapi Gelonggongan, Terduga Pelaku Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    MAGETAN – Seorang pria berinisial S (39) pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan.


    Hal itu karena ia diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.


    Tersangka yang merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan itu diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.


    Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan milik pelaku.


    “Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo, Senin (20/11/2023)


    Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa pelaku S (39) mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. 


    Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun. 


    “Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kasi Humas.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 08, 2026

    Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

    • Admin News1
    • Wed 08, 2026

    Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam...

      • 19 Aug, 2026
    • Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak...

      • 19 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id