Most Visited

  • Kapolsek Jabon Silaturahmi dengan Tokoh NU Sidoarjo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 21 Oct, 2026
  • Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar tentang Bijak Medsos dan Penggunaan AI

    • Admin News1
    • 21 Oct, 2026
  • Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 21 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 21 Oct 2026
    • Home

    Polres Magetan Jawab Keluhan Warga, Dengan Mengamankan 6(enam) Pelaku Judi Dadu

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 10, 2023
    • 1 min read
    Polres Magetan Jawab Keluhan Warga, Dengan Mengamankan 6(enam) Pelaku Judi Dadu

    txtdariindonesia.id -

    *MAGETAN* - Polres Magetan Gerak cepat menjawab keluhan warga saat digelar Jum'at Curhat pekan lalu terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga. 


    Hasilnya Satreskrim Polres Magetan amankan 6(enam) orang pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran. 


    Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5(lima) orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.


    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka. 


    ",Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik "D" warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu," kata Rudy, Kamis (9/3) kemarin.


    Selanjutnya di lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6(enam) orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial "JS" alias Gudik (42th) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.


    ",Kita amankan AT, SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok, Kemudian juga kita amankan "D" warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah," terangnya. 


    Barang bukti yang berhasil kita sita, lanjut kata Rudy ",Karpet/Banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai, yang seluruhnya telah kami amankan, dan kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kamtibmas dapat terwujud," pungkasnya.


    Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(**)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 10, 2026

    Kapolsek Jabon Silaturahmi dengan Tokoh NU Sidoarjo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • Wed 10, 2026

    Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar tentang Bijak Medsos dan Penggunaan AI

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolsek Jabon Silaturahmi dengan Tokoh NU Sidoarjo, Perkuat...

      • 21 Oct, 2026
    • Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar tentang Bijak Medsos dan...

      • 21 Oct, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id