Most Visited

  • Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan “Polantas Menyapa” untuk Edukasi Keselamatan Berkendara

    • Admin News1
    • 08 Nov, 2025
  • Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

    • Admin News1
    • 08 Nov, 2025
  • Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar Bersatu Padu Jaga Keamanan

    • Admin News1
    • 08 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 09 Nov 2025
    • Home

    Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 20, 2025
    • 1 min read
    Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung

    txtdariindonesia.id -

    MAGETAN – Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pembobolan konter HP DK Cell yang berada di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan. 


    Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Januari 2025 tersebut mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. 


    Pelaku berinisial R (24), warga Bandung, berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar).


    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko konter menggunakan alat las. 


    Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga berupa puluhan unit handphone baru, handphone servisan, serta uang tunai. 


    "Kita berhasil melakukan penangkapan pelaku R ini di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Jawa Barat," ungkap AKP Joko Santoso, Jumat (17/1/2025).


    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP berbagai merek, baik yang baru maupun bekas. 


    Namun, tidak hanya berhenti pada penangkapan R, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. 


    "Dari tangan tersangka, kita amankan sejumlah HP berbagai merek, baru maupun HP servisan. Kemudian untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelas AKP Joko.


    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 


    "Ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 9 tahun penjara," tambahnya.


    Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka. 


    "Kami mengimbau para pemilik usaha untuk selalu memastikan keamanan lingkungan, memasang CCTV, dan mengunci pintu dengan gembok yang kuat. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.


    Polres Magetan Polda Jatim berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 


    Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menurunkan angka kriminalitas di wilayah Magetan. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 11, 2025

    Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan “Polantas Menyapa” untuk Edukasi Keselamatan Berkendara

    • Admin News1
    • Sat 11, 2025

    Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan “Polantas Menyapa” untuk Edukasi...

      • 08 Nov, 2025
    • Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72...

      • 08 Nov, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id