Most Visited

  • Sinergi Polresta Malang Kota Bersama Ojol Komitmen Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 25 Oct, 2025
  • Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025

    • Admin News1
    • 25 Oct, 2025
  • Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Granat: Selamatkan 200 Juta Anak Bangsa

    • Admin News1
    • 25 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 26 Oct 2025
    • Home

    Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 23, 2025
    • 1 min read
    Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali

    txtdariindonesia.id -

    MALANG– Dua pria asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor warga. 


    Kedua pelaku diringkus petugas gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang saat operasi Sikat Semeru 2025.


    Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung. 


    Motor tersebut raib saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun lalu.


    Korban sempat mencari sendiri namun tidak menemukan motornya, hingga akhirnya melapor ke Polsek Jabung pada Juni 2025. 


    “Korban baru melapor pada Juni 2025. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku teridentifikasi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (23/10/2025).


    Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (23) dan MN (30), keduanya warga Kecamatan Jabung. 


    Mereka ditangkap Rabu (22/10/2025) dini hari bersama barang bukti motor curian yang masih utuh.


    AKP Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan.


    “Motifnya klasik, pelaku mencari kesempatan saat motor diparkir tanpa pengawasan. Untungnya, barang bukti berhasil kami temukan dalam kondisi lengkap,” ujarnya.


    Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jabung. Kedua pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.


    “Ini bagian dari komitmen kami menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Malang tetap aman. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutup AKP Bambang. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 10, 2025

    Sinergi Polresta Malang Kota Bersama Ojol Komitmen Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • Sat 10, 2025

    Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sinergi Polresta Malang Kota Bersama Ojol Komitmen Jaga...

      • 25 Oct, 2025
    • Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba...

      • 25 Oct, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id