Most Visited

  • Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran Wayang Kulit

    • Admin News1
    • 05 Jul, 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Kapolres Kediri Kota Resmikan Perumahan Grand Dharaka

    • Admin News1
    • 05 Jul, 2025
  • Polresta Banyuwangi dan ASDP Beri Puluhan Selimut dan Matras di Posko Ketapang untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama

    • Admin News1
    • 05 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 05 Jul 2025
    • Home

    *Polres Malang Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 2 Kilogram Ganja Disita*

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 05, 2024
    • 2 min read
    *Polres Malang Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 2 Kilogram Ganja Disita*

    txtdariindonesia.id -

    MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang. 


    Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka berinisial BFJ (23) dan ASP (24) dengan barang bukti berupa dua kilogram ganja kering siap edar.


    Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang pada Selasa (4/6), menjelaskan bahwa tersangka BFJ merupakan warga Kecamatan Batu, Kota Batu, sementara ASP adalah warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. 


    Keduanya ditangkap oleh tim reserse narkoba Polres Malang di sebuah rumah di Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024.


    “Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,” ujar AKP Aditya di Polres Malang, Selasa (4/6).


    AKP Aditya menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket ganja dengan total berat masing-masing 2 kilogram dan 3,42 gram. 


    Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.


    “Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya,”kata AKP Aditya.


    Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui informasi tentang pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. 


    Ganja tersebut diduga dikirim dari Medan dan dikemas dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman barang.


    “Dua kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” jelas AKP Aditya.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku sering mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. 


    Ganja tersebut dikemas dalam plastik klip bening seberat 3 gram dan dijual seharga Rp 100 ribu. 


    Dari setiap transaksi, masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 75 ribu dan keleluasaan untuk menghisap ganja.


    AKP Aditya juga menyebut bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bernama alias Ucil, yang merupakan otak sekaligus operator dari peredaran ganja ini.


    “Sumber ganja ini berasal dari narapidana di Lapas atas nama Ucil yang menjadi otak sekaligus operatornya,” tambah AKP Aditya.


    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda DIcka Ermantara, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. 


    Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Ipda Dicka.


    Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang guna mempermudah proses penyidikan. 


    Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 07, 2025

    Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran Wayang Kulit

    • Admin News1
    • Sat 07, 2025

    Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Kapolres Kediri Kota Resmikan Perumahan Grand Dharaka

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran...

      • 05 Jul, 2025
    • Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Kapolres Kediri Kota Resmikan Perumahan...

      • 05 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id