Most Visited

  • Studi Lingkungan Sespimmen Polri Dikreg ke-67 di Polresta Sidoarjo, Bahas Tantangan Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM

    • Admin News1
    • 13 Aug, 2026
  • Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

    • Admin News1
    • 13 Aug, 2026
  • Polres Probolinggo dan Tim Gabungan Jinakkan Titik Api di Kawasan JLKT Bromo

    • Admin News1
    • 13 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 13 Aug 2026
    • Home

    Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 13, 2026
    • 2 min read
    Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

    txtdariindonesia.id -

    MOJOKERTO - Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. 


    Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui merupakan sindikat pencurian pemberatan (curat) antarpulau. 


    Tiga tersangka tersebut berinisial S (50), warga asal Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten Provinsi Jateng, MAT (43), warga asal Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan H (33) warga asal Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat.


    Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si yang melalui Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K mengatakan, ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.


    Tersangka S (50) diamankan di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten pada tanggal 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB sedangkan tersangka MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim Kota Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB.


    "Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus," ujar Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).


    Dari rekaman CCTV Kampus, komplotan datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH dan masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis serta jendela ruangan pada Kamis 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


    Di dalam ruangan, tersangka merusak pintu brankas menggunakan linggis lalu menguras seluruh uang tunai di dalamnya lebih kurang Rp1,4 Miliar.


    Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang berhasil diamankan, didapatkan fakta baru bahwa pelaku berjumlah 5 orang.


    "Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO," kata Kompol Grandika.


    Menurut Kompol Grandika, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangja ini mempunyai peran masing - masing.


    Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa 1 unit kendaraan dan menerima upah Rp30.000.000. 


    Tersangka MAT selaku eksekutor yang merusak brankas dengan alat yang disiapkan dan H berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membantu menyediakan sarana dengan ancaman 2/3 dari pidana pokok.


    Selain 3 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain, 1 unit Avanza hitam, 2 linggis, 8 obeng berbagai ukuran, 1 kunci L, 1 kater, 1 tang potong, 6 buff, 1 pasang sarung tangan, 4 unit handphone berbagai merek, 3 kartu Simpati, 2 tas, dan uang tunai Rp5.000.000 yang disita dari MAT. 


    Dalam pengembangan, penyidik juga menemukan bahwa para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jatim. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.


    "Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kompol Grandika. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 08, 2026

    Studi Lingkungan Sespimmen Polri Dikreg ke-67 di Polresta Sidoarjo, Bahas Tantangan Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM

    • Admin News1
    • Thu 08, 2026

    Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Studi Lingkungan Sespimmen Polri Dikreg ke-67 di Polresta...

      • 13 Aug, 2026
    • Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat...

      • 13 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id