Most Visited

  • Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

    • Admin News1
    • 17 Apr, 2026
  • Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 17 Apr, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

    • Admin News1
    • 17 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 17 Apr 2026
    • Home

    Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba, Pembawa Sabu Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 02, 2023
    • 1 min read

    txtdariindonesia.id -

    MOJOKERTO - Perang terhadap Narkoba terus dilakukan oleh Polres Mojokerto,jajaran Polda Jatim.


    Kali ini Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria asal Mojokerto Kota yang berinisial TM. 


    Penangkapan ini dilakukan karena tersangka terbukti melakukan transaksi Narkoba di sebuah warung makan dengan seorang Pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. 


    Sejumlah Barang Bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 3 paket sabu seberat 3,36 gram yang siap diedarkan. 


    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang Narkoba jenis sabu sebelum diedarkan. 


    Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut. 


    "Penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkaptangkap."ujar AKP Marji,Selasa (1/8)


    Saat ini tersangka TM harus masuk di tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


    Tersangka TM dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat...

      • 17 Apr, 2026
    • Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar...

      • 17 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id