Most Visited

  • Menhut Apresiasi Polri Ambil Peran Penting Wujudkan Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025
  • Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025
  • Tanam Jagung Serentak, Forkopimda Sidoarjo Gandeng Pesantren Sukseskan Ketahanan Pangan

    • editor
    • 09 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 10 Jul 2025
    • Home

    Polres Nganjuk Berhasil Amankan Tersangka Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 14, 2024
    • 1 min read
    Polres Nganjuk Berhasil Amankan Tersangka Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

    txtdariindonesia.id -

    NGANJUK - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang laki-laki inisial HS(37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi kurir Narkoba.


    AKBP Muhammad mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut (Sabtu,11/05/2024), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang diakui HS (37) dibeli dari ID alias Penthung (DPO).


    Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan , petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) kardus yang berisikan 72 Lop / 72.000 (tujuh puluh dua ribu) butir Pil LL (Koplo) dan 1 poket sabu seberat 44.1 gram. 


    “Barang bukti yang terakhir tersebut kami amankan di rumah ID alias Penthung warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, namun sayang, ia lolos dari penagkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ujar AKBP Muhammad. 


    Selanjutnya HS(37) beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


    Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 07, 2025

    Menhut Apresiasi Polri Ambil Peran Penting Wujudkan Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • Wed 07, 2025

    Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Menhut Apresiasi Polri Ambil Peran Penting Wujudkan Ketahanan...

      • 09 Jul, 2025
    • Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung...

      • 09 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id