Most Visited

  • Peringati HUT Ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar Baksos di Masjid Sabilul Muttaqin

    • Admin News1
    • 19 Oct, 2026
  • Hari Jadi ke-75 Humas Polri: Polda Jatim Gelar Baksos, Rangkul Ojol Jaga Kamtibmas dan Ruang Digital

    • Admin News1
    • 19 Oct, 2026
  • Polisi Bersama Masyarakat: Polres Jember Gandeng Sekolah Tegaskan Bijak Bermedsos dan Stop Bullying

    • Admin News1
    • 19 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 19 Oct 2026
    • Home

    Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 01, 2026
    • 1 min read
    Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

    txtdariindonesia.id -

    NGAWI, — Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jatim mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah. 


    Langkah antisipasi ini diambil karena kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.


    Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat. 


    AKBP Prayoga menyebut, selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang ditimbulkan dari pembakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari udara, serta merusak kesuburan tanah.


    "Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat," tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026)


    Aturan tersebut lanjut AKBP Prayoga secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    "Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama," ujar AKBP Prayoga.


    Guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi Polda Jatim mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau potensi titik api. 


    Laporan masyarakat dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center 110 bebas pulsa, layanan WhatsApp di nomor 082230110110, atau melalui kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 dan 085236087800. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 10, 2026

    Peringati HUT Ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar Baksos di Masjid Sabilul Muttaqin

    • Admin News1
    • Mon 10, 2026

    Hari Jadi ke-75 Humas Polri: Polda Jatim Gelar Baksos, Rangkul Ojol Jaga Kamtibmas dan Ruang...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Peringati HUT Ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar...

      • 19 Oct, 2026
    • Hari Jadi ke-75 Humas Polri: Polda Jatim Gelar...

      • 19 Oct, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id