Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar SMK YPM 5 Sukodono tentang Bullying dan Radikalisme

    • Admin News1
    • 07 Sep, 2026
  • Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire

    • Admin News1
    • 07 Sep, 2026
  • Polda Jatim Terjunkan 60 Personel Siaga 24 Jam Urai Kepadatan di Ketapang Banyuwangi

    • Admin News1
    • 07 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 07 Sep 2026
    • Home

    Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Larang Keras Buka Lahan dengan Dibakar

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 07, 2026
    • 2 min read
    Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Larang Keras Buka Lahan dengan Dibakar

    txtdariindonesia.id -

    NGAWI — Mengantisipasi dampak buruk musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim resmi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi terkait penegakan hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 


    Maklumat yang diterbitkan pada 3 September 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas masyarakat akibat vegetasi yang mengering.


    Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya dilarang keras membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar.


    "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan," ujar AKBP Prayoga.


    Polres Ngawi Polda Jatim juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan titik api di lahan negara, korporasi, maupun pribadi. Laporan penanganan cepat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa maupun Pemerintah desa atau instansi terkait yang membuka posko terdekat.


    Selain upaya preventif bersama, Polres Ngawi Polda Jatim memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi para pelanggar. 


    Berdasarkan maklumat tersebut, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP.


    Sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak main-main. Bagi pembakaran hutan secara sengaja, ancaman Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


    Sedangkan bagi pembukaan lahan dengan cara membakar akan terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.


    "Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar," tegas AKBP Prayoga.


    Di akhir maklumatnya, AKBP Prayoga berharap aturan ini dipatuhi demi kelestarian lingkungan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jawa Timur.


    "Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 09, 2026

    Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar SMK YPM 5 Sukodono tentang Bullying dan Radikalisme

    • Admin News1
    • Mon 09, 2026

    Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar SMK YPM 5 Sukodono...

      • 07 Sep, 2026
    • Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan...

      • 07 Sep, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id