Most Visited

  • Cegah Bullying dan Paham Radikal, Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 27 Aug, 2026
  • Pelayanan Penyampaian Aspirasi di Jakpus Dibagi Enam Zona, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas

    • Admin News1
    • 27 Aug, 2026
  • Polda riau ungkap kasus perambahan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

    • Admin News1
    • 27 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 28 Aug 2026
    • Home

    Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 21, 2026
    • 1 min read
    Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

    txtdariindonesia.id -

    PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. 


    Seorang tersangka berinisial SA (24), pemuda asal Kecamatan Tulakan yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel, berhasil diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.


    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan kehilangan motor rental milik salah satu korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026. 


    Beruntung, motor jenis Honda Beat tersebut dilengkapi dengan perangkat pelacak GPS, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan setelah melacak sinyal GPS kendaraan korban. 


    "Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan," ujar AKBP Ayub , Jumat (21/8/2026).


    Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui telah menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan Polda Jatim menggunakan modus merusak rumah kunci kontak dengan kunci letter T. 


    Adapun ketiga lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan tersangka adalah halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan (Desa Bangunsari), terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.


    Lokasi kedua di halaman parkir Warung Opera Van Java (Kelurahan Pacitan), saat korban sedang menonton festival Rontek Pacitan pada Minggu, 19 Juli 2026.


    Lokasi ketiga di Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera (Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso), pada Sabtu, 8 Agustus 2026.


    Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan. 


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


    Kapolres Pacitan mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan kendaraan.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 08, 2026

    Cegah Bullying dan Paham Radikal, Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • Thu 08, 2026

    Pelayanan Penyampaian Aspirasi di Jakpus Dibagi Enam Zona, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Cegah Bullying dan Paham Radikal, Sat Binmas Polresta...

      • 27 Aug, 2026
    • Pelayanan Penyampaian Aspirasi di Jakpus Dibagi Enam Zona,...

      • 27 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id