Most Visited

  • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian Kapolri kepada Anggotanya

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025
  • Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025
  • Suran Agung Kondusif Ketua Umum PSHW TM Apresiasi Kapolres Magetan

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 21 Jul 2025
    • Home

    Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • Apr 16, 2025
    • 1 min read
    Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

    txtdariindonesia.id -

    PAMEKASAN - Komitmen memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menangkap seorang pria tersangka pengedar Sabu.


    Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4).


    "Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu," ujar AKP Sri Sugiarto.


    Sabu - sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.


    Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.


    Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman. 


    "Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri," kata AKP Sri Sugiarto.


    Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 


    "Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba," ujar AKP Sri Sugiarto.


    Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


    "Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup AKP Sri Sugiarto. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian...

      • 21 Jul, 2025
    • Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

      • 21 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id