Most Visited

  • Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026
  • Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan Taqwa

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026
  • Rumah Terendam Tugas Tetap Jalan Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 22 Jan 2026
    • Home

    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 17, 2023
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

    txtdariindonesia.id -

    PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan.


    Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat Tersangka warga Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka tersebut adalah inisial SA(32), MD(36), HS(46), dan MY(50).


    Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan yang terjadi di pinggir jalan, Dsn. Sugro, Ds. Andonosari, Kec. Tutur, Kab.Pasuruan, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.


    Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Mobil Suzuki Ertiga Putih dengan Nopol S-1723-ZR.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, kepada awak media di Mapolres Pasuruan,Jumat (16/6).


    ”Tersangka MD(36) dan SA(32) di telpon oleh tersangka MY(50) dan HS(46) mengajak melakukan pencurian Kabel milik Telkom di daerah Kecamatan Tutur,”ujar AKBP Bayu Pratama.


    Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Tbk Pasuruan mengalami kerugian materi sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).


    "Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana paling lama 7(tujuh) tahun penjara," tandas AKBP Bayu Pratama

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan Taqwa

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga...

      • 22 Jan, 2026
    • Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan...

      • 22 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id