Most Visited

  • Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama di Hari Bhayangkara ke -79

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 08 Jul 2025
    • Home

    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 25, 2024
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

    txtdariindonesia.id -

    PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).


    Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra memalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan terduga pelaku bernama IB (37) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.


    “Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,”kata Iptu Agus, Senin (23/7).


    Dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.


    “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu 3,59 gram yang dikemas di 12 kantong plastic,”kata Iptu Agus.


    Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) bendel plastik klip dan barang bukti lainya.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO).


    “Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya," terang Iptu Agus.


    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama di Hari Bhayangkara ke -79

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan...

      • 08 Jul, 2025
    • Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Polres Gresik Gelar Olahraga...

      • 08 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id