Most Visited

  • Gelorakan Swasembada Pangan, Kapolres Ngawi Beri Motivasi Petani Edamame

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Tidak Hanya Razia, Polres Bangkalan Beri Hadiah Bagi Pengendara Motor Taat Berlalu Lintas

    • Admin News1
    • 14 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 14 May 2025
    • Home

    Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 01, 2024
    • 2 min read
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

    txtdariindonesia.id -

    KOTA PASURUAN – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 


    Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun), ditangkap dalam operasi ini.


    Para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.


    Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing. 


    Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.


    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom menjelaskan, dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.


    Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp 800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali. 


    "Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka," kata AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (31/10).


    Jika menang berarti saldo bertambah, sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.


    Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti. 


    Dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online. 


    Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga disita.


    Sementara itu, dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online. 


    Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.


    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP. 


    Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.


    "Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan," tegas AKBP Davis Busin Siswara.


    Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. 


    Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 05, 2025

    Gelorakan Swasembada Pangan, Kapolres Ngawi Beri Motivasi Petani Edamame

    • Admin News1
    • Wed 05, 2025

    Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Gelorakan Swasembada Pangan, Kapolres Ngawi Beri Motivasi Petani...

      • 14 May, 2025
    • Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27...

      • 14 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id