Most Visited

  • Survei Litbang Kompas: Masyarakat Nilai Pelayanan Polri Semakin Profesional dan Berkualitas

    • Admin News1
    • 26 Jun, 2026
  • Transformasi Digital Polri Dirasakan Masyarakat, Survei Litbang Kompas Catat Peningkatan Kualitas Pelayanan

    • Admin News1
    • 26 Jun, 2026
  • Ketua Komisi III DPR RI: Hasil Survei Litbang Kompas Jadi Motivasi Polri Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

    • Admin News1
    • 26 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 27 Jun 2026
    • Home

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 29, 2023
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    PASURUAN KOTA - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka pengedar, selama Operasi Tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.


    Keempat pelaku tersebut inisial A (30), warga Kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ternyata seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan dengan kasus yang sama. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20,34 gram.


    Berikutnya seorang perempuan berinisial YW (28), warga Desa Plososari, kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan inisial MS (35) yang sama-sama kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih. 


    Tersangka selanjutnya adalah S (38), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram. 


    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20,69 gram shabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5.300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.


    "Ada satu pelaku seorang perempuan. Tapi kami tidak tebang pilih, sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengedarkan narkotika," kata AKBP Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8).


    Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.


    Selain dampak negatif yang luar biasa bagi generasi muda, Narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.


    "Kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas," tegasnya.


    Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


    Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 06, 2026

    Survei Litbang Kompas: Masyarakat Nilai Pelayanan Polri Semakin Profesional dan Berkualitas

    • Admin News1
    • Fri 06, 2026

    Transformasi Digital Polri Dirasakan Masyarakat, Survei Litbang Kompas Catat Peningkatan Kualitas Pelayanan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Survei Litbang Kompas: Masyarakat Nilai Pelayanan Polri Semakin...

      • 26 Jun, 2026
    • Transformasi Digital Polri Dirasakan Masyarakat, Survei Litbang Kompas...

      • 26 Jun, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id