Most Visited

  • Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026
  • Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026
  • Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 22 Mar 2026
    • Home

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 07, 2025
    • 2 min read
    Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya

    txtdariindonesia.id -

    TANJUNGPERAK - Gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya.


    Tiga pelaku diamankan yaitu AFA, 31, SA, 33, dan H, 40, ketiganya warga Surabaya. 


    Sementara satu tersangka lagi MT sang eksekutor saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, Tiga tersangka yang diamankan ini salah satunya AFA.


    Dikatakan Iptu Suroto, bahwa Tersangka AFA merupakan otak sekaligus yang memerintah Tiga pelaku lain untuk menusuk korban M warga Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya. 


    "Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," ujar Iptu Suroto, Kamis (6/3).


    Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui, aksi pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. 


    AFA yang memiliki masalah dengan korban M tersebut meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban. 


    Mereka Dua kali mencoba melukai korban M, namun aksi tersebut gagal. 


    Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya. 


    Melalui pesan WhatsApp (WA), AFA meminta tim yaitu pelaku MT, SA, serta H untuk beraksi. 


    Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.


    Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. 


    MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.


    "Mereka sudah membagi tugas, H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau," ujar Iptu Suroto.


    Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi dengan menabrak bagian belakang mobil. 


    Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. 


    Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.


    "MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban, kemudian mereka melarikan diri," terang Iptu Suroto.


    Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya. 


    Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.


    Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. 


    Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam. 


    AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing. 


    Dari hasil penyidikan sementara, AFA melakukan hal ini karena sakit hati. 


    Hal tersebut dikarenakan ada masalah utang piutang dengan korban M. 


    Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA.


    Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 


    Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 03, 2026

    Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

    • Admin News1
    • Sat 03, 2026

    Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik...

      • 21 Mar, 2026
    • Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur...

      • 21 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id