Most Visited

  • Safari Ramadan, Forkopimcam Buduran Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

    • Admin News1
    • 04 Mar, 2026
  • Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG

    • Admin News1
    • 04 Mar, 2026
  • Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan

    • Admin News1
    • 04 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 04 Mar 2026
    • Home

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 30, 2025
    • 1 min read
    Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

    txtdariindonesia.id -

    TANJUNGPERAK - Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya. 


    Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. 


    Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga.


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat juga menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat (26/12). 


    AKBP Wahyu mengatakan pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.


    "Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman," kata AKBP Wahyu.


    Kapolres Pelabuhan Tanjungperak juga mengatakan penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik.


    Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.


    Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.


    Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.


    AKBP Wahyu menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.


    "Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing," ujarnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Safari Ramadan, Forkopimcam Buduran Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Safari Ramadan, Forkopimcam Buduran Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

      • 04 Mar, 2026
    • Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro...

      • 04 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id