Most Visited

  • Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42 500 yang Hilang Kontak di Maros Pangkep

    • Admin News1
    • 18 Jan, 2026
  • Brimob Polda Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai Jakarta Timur

    • Admin News1
    • 18 Jan, 2026
  • Layanan Keamanan, Polwan Polres Magetan Patroli Berkuda di Wisata Sarangan

    • Admin News1
    • 18 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 18 Jan 2026
    • Home

    Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Tipu Gelap Bermodus Jual Beli Kendaraan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 28, 2023
    • 2 min read
    Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Tipu Gelap Bermodus Jual Beli Kendaraan

    txtdariindonesia.id -

    PONOROGO - Polres Ponorogo adakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bertempat di Mapolres Ponorogo, Jum'at (24/02/2023). 


    Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial EN warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo melakukan penipuan atau Penggelapan terkait jual beli kendraan roda empat jenis Truk. 


    “Ini berkaitan dengan penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, tapi sampai waktunya barang pun tidak ada," ujar AKBP Catur 


    kejadian, lanjut Kapolres pada tanggal 2018 dan dilaporkan pada tahun 2020.


    "Alhamdulillah akhirnya terungkap pada tahun 2023 karena memang pelaku ini lincah dan sigap dalam bergerak," ungkapnya 


    Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka juga merangkan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 (satu) untuk kendaraan jenis Truk. 


    Terkait kesepakatan itu, dibayarkan sejumlah uang sebesar 160 juta oleh korban kepada tersangka. 


    "Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban," terang Ipda Guling 


    Lanjut Ipda Guling, pada tahun 2020 korban membuat laporan ke polres Ponorogo. 


    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut. 


    "Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ipda Guling 


    "Untuk TKP Penangkapan disebuah warung kopi mbah ragil turut Desa Badegan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo," sambungnya  


    Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Porles Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


    Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbutannya. 


    "tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegas Ipda Guling 


    Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang di tawarkan itu belum menemukan kesepakatan. 


    "Sehingga dengan dalih dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban,"imbuhnya 


    (Humas)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 01, 2026

    Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42 500 yang Hilang Kontak di Maros Pangkep

    • Admin News1
    • Sun 01, 2026

    Brimob Polda Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai Jakarta...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42 500...

      • 18 Jan, 2026
    • Brimob Polda Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan untuk...

      • 18 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id