Most Visited

  • Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca banjir di Kab Pidie

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025
  • Kapolda Jatim Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur Relatif Kondusif

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025
  • Jelang Libur Tahun Baru 2026 Kakorlantas dan Menhub Cek Pelabuhan Gilimanuk

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 30 Dec 2025
    • Home

    Polres Ponorogo Berhasil Bongkar Tiga Kasus Judi Online

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 06, 2024
    • 2 min read
    Polres Ponorogo Berhasil Bongkar Tiga Kasus Judi Online

    txtdariindonesia.id -

    PONOROGO – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online jenis togel selama bulan November 2024. 


    Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wengker Polres Ponorogo, Rabu (4/12/2024), yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H.  


    Dalam paparannya, AKP Rudy menjelaskan rincian setiap kasus yang terjadi di beberapa wilayah Ponorogo.  


    Kasus Pertama Judi Togel di Poskamling Desa Bajang yang terungkap pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.


     Polisi menetapkan seorang pria inisial M alias Pentol (65), warga Dukuh Butung, Desa Bajang, sebagai tersangka. 


    "Ia dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta,"tambah AKP Rudi.


    Kasus Kedua kembali Polisi mengamankan dua tersangka lainnya,inisial R (56) dan DR alias Sidol (74) yang Keduanya merupakan warga Desa Bajang. 


    “Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1),” jelas AKP Rudy. 


    Ancaman hukumannya sama, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.  


    Kasus Ketiga Polisi juga mwngungkap Judi Online di Desa Jarak pada Rabu, 14 November 2024, di sebuah warung Desa Jarak, Kecamatan Siman. 


    Tersangka inisial MY (45), warga setempat, diduga mengelola perjudian online melalui situs “Pangeran Toto3” dengan nama akun *jenggot77*. 


    "MY dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara,"kata AKP Rudi.


    Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya yang memanfaatkan teknologi. 


    “Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari tindak pidana perjudian, yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.  


    Upaya Polres Ponorogo Polda Jatim ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap daerahnya menjadi lebih aman dan kondusif tanpa gangguan praktik perjudian. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 12, 2025

    Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca banjir...

    • Admin News1
    • Tue 12, 2025

    Kapolda Jatim Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur Relatif Kondusif

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan...

      • 30 Dec, 2025
    • Kapolda Jatim Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur...

      • 30 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id