Most Visited

  • Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2025 Kapolri Ajak Doakan Korban Bencana di Sumatera

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025
  • Polri Bantu Perbaikan 91 Jembatan Perkuat Konektivitas Nasional

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025
  • Dapat Apresiasi dari Sejumlah Lembaga Survei Kapolri Minta Jajaran Tak Berpuas Diri

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 31 Dec 2025
    • Home

    Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 04, 2024
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal logging. 


    Kali ini, satu pelaku (AS), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, diamankan dengan barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati.


    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS (29), memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.


    "Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong,"katanya dalam pers rillis di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024)


    AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku (AS) bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin. 


    Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya.


    Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.


    "Dari keterangan pelaku, kayu kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri,"tandasnya.


    Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat dengan

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 12, 2025

    Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2025 Kapolri Ajak Doakan Korban Bencana di Sumatera

    • Admin News1
    • Tue 12, 2025

    Polri Bantu Perbaikan 91 Jembatan Perkuat Konektivitas Nasional

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2025 Kapolri Ajak Doakan...

      • 30 Dec, 2025
    • Polri Bantu Perbaikan 91 Jembatan Perkuat Konektivitas Nasional

      • 30 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id