Most Visited

  • Prestasi Gemilang Anggota Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas dan Pecahkan Rekor Dunia di Ajang Asian Rifle/Pistol Chqmpion 2026 India

    • Admin News1
    • 14 Feb, 2026
  • Kapolres Madiun Resmikan SPPG ke 2 dan 3 di Desa Sogo, Perkuat Program Gizi Cegah Stunting

    • Admin News1
    • 14 Feb, 2026
  • Polres Situbondo Gandeng Ojol Perkuat Pengawasan di Lokasi Rawan Kriminalitas

    • Admin News1
    • 14 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 14 Feb 2026
    • Home

    Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 04, 2024
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal logging. 


    Kali ini, satu pelaku (AS), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, diamankan dengan barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati.


    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS (29), memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.


    "Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong,"katanya dalam pers rillis di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024)


    AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku (AS) bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin. 


    Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya.


    Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.


    "Dari keterangan pelaku, kayu kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri,"tandasnya.


    Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat dengan

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 02, 2026

    Prestasi Gemilang Anggota Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas dan Pecahkan Rekor...

    • Admin News1
    • Sat 02, 2026

    Kapolres Madiun Resmikan SPPG ke 2 dan 3 di Desa Sogo, Perkuat Program Gizi Cegah...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Prestasi Gemilang Anggota Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia...

      • 14 Feb, 2026
    • Kapolres Madiun Resmikan SPPG ke 2 dan 3...

      • 14 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id