Most Visited

  • Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana Sumatera, Perkuat Penanganan Pascabencana

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025
  • Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025
  • Wakapolri: Polri Berangkatkan 1.500 Personel untuk Penanggulangan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 27 Dec 2025
    • Home

    Polres Probolinggo Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Sumber Anyar Paiton

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 09, 2025
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Sumber Anyar Paiton

    txtdariindonesia.id -

    PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, disebuah Kamar Kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. 


    Tersangka berusia 33 tahun itu yakni SH, warga Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo. 


    Ia dibekuk petugas dengan barang bukti 8,25 gram sabu. 


    Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di Kost daerah Sumber Anyar Paiton. 


    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SH. 


    "Kami dapat informasi bila SH sedang berada di kostnya sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankannya," kata Kasat Narkoba, Rabu (8/1/2025). 


    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar kost SH dan ditemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram yang ditaruh dalam dompet warna abu - abu hitam. 


    Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas menuju polres guna pemeriksaan lebih lanjut. 


    Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    "Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas AKP Nanang. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana Sumatera, Perkuat Penanganan Pascabencana

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana...

      • 26 Dec, 2025
    • Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat...

      • 26 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id