Most Visited

  • Permudah Akses Kesehatan Pascabanjir, Polri Laksanakan Patroli Medis di Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025
  • Minimalisir Debu Pasca Banjir, Polri Lakukan Pembersihan dan Penyiraman Jalan Protokol Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025
  • Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 26 Dec 2025
    • Home

    Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 23, 2024
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

    txtdariindonesia.id -

    PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan seorang residivis asal Dringu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram. Pria berusia 40 tahun itu yakni SE.


    Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba. 


    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SE (40).


    "Setelah kami ketahui target berada dirumah, kami segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka" kata Kasat Narkoba, Kamis (22/8/2024). 


    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar petugas menemukan 3 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan didalam toples. 


    Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut. 


    Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 


    Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu Polres Probolinggo di tahun 2021. 


    “Ia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkas AKP Nanang.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Permudah Akses Kesehatan Pascabanjir, Polri Laksanakan Patroli Medis di Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Minimalisir Debu Pasca Banjir, Polri Lakukan Pembersihan dan Penyiraman Jalan Protokol Aceh Tamiang

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Permudah Akses Kesehatan Pascabanjir, Polri Laksanakan Patroli Medis...

      • 26 Dec, 2025
    • Minimalisir Debu Pasca Banjir, Polri Lakukan Pembersihan dan...

      • 26 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id