Most Visited

  • Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca banjir di Kab Pidie

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025
  • Kapolda Jatim Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur Relatif Kondusif

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025
  • Jelang Libur Tahun Baru 2026 Kakorlantas dan Menhub Cek Pelabuhan Gilimanuk

    • Admin News1
    • 30 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 30 Dec 2025
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 09, 2024
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

    txtdariindonesia.id -

    KOTA PROBOLINGGO - Dalam 1 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka. 


    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.


    AKBP Oki Ahadian menjelaskan, 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.


    “Rinciannya, 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 612 ribu," jelasnya, Senin (9/12).


    Dari 11 tersangka yang ada, ada 1 kasus menonjol yaitu tersangka YD yang ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024.


    Dari tersangka YD, kita berhasil menyita 211, 66 gram sabu, 2 pil ekstasi dan 1 unit timbangan. 


    "YD ini menjual sabu dengan berbagai macam paket (terkecil dari 1 gram menjadi 4 paket) ke pengguna di Kota Probolinggo," kata AKBP Oki.


    Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  


    Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.


    Untuk tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 12, 2025

    Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca banjir...

    • Admin News1
    • Tue 12, 2025

    Kapolda Jatim Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur Relatif Kondusif

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan...

      • 30 Dec, 2025
    • Kapolda Jatim Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur...

      • 30 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id