Most Visited

  • HUT Ke-56, Memorandum Berikan Penghargaan untuk Kapolresta Sidoarjo

    • Admin 29
    • 12 Nov, 2025
  • POLRI PERCEPAT OPERASIONALISASI SPPG TAJURHALANG SEBAGAI BAGIAN DARI TRANSFORMASI LAYANAN INTERNAL

    • Admin News1
    • 12 Nov, 2025
  • Wakapolri Puslitbang Harus Urip, Jadi Api Perubahan Polri dan Motor Reformasi Berbasis Riset

    • Admin News1
    • 12 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 12 Nov 2025
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 09, 2024
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

    txtdariindonesia.id -

    KOTA PROBOLINGGO - Dalam 1 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka. 


    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.


    AKBP Oki Ahadian menjelaskan, 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.


    “Rinciannya, 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 612 ribu," jelasnya, Senin (9/12).


    Dari 11 tersangka yang ada, ada 1 kasus menonjol yaitu tersangka YD yang ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024.


    Dari tersangka YD, kita berhasil menyita 211, 66 gram sabu, 2 pil ekstasi dan 1 unit timbangan. 


    "YD ini menjual sabu dengan berbagai macam paket (terkecil dari 1 gram menjadi 4 paket) ke pengguna di Kota Probolinggo," kata AKBP Oki.


    Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  


    Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.


    Untuk tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 11, 2025

    POLRI PERCEPAT OPERASIONALISASI SPPG TAJURHALANG SEBAGAI BAGIAN DARI TRANSFORMASI LAYANAN INTERNAL

    • Admin News1
    • Wed 11, 2025

    Wakapolri Puslitbang Harus Urip, Jadi Api Perubahan Polri dan Motor Reformasi Berbasis Riset

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • POLRI PERCEPAT OPERASIONALISASI SPPG TAJURHALANG SEBAGAI BAGIAN DARI...

      • 12 Nov, 2025
    • Wakapolri Puslitbang Harus Urip, Jadi Api Perubahan Polri...

      • 12 Nov, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id