Most Visited

  • Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG

    • Admin News1
    • 28 Feb, 2026
  • Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polisi di Kasus Miras Wilayah Tanggulangin

    • Admin News1
    • 28 Feb, 2026
  • Sebanyak 54 Personel Dimutasi Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

    • Admin News1
    • 28 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 01 Mar 2026
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 27, 2026
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

    txtdariindonesia.id -

    KOTA PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. 


    AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26).


    AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.


    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.


    Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. 


    Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.


    Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. 


    Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.


    “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.


    Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.


    Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 02, 2026

    Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG

    • Admin News1
    • Sat 02, 2026

    Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polisi di Kasus Miras Wilayah Tanggulangin

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG

      • 28 Feb, 2026
    • Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polisi di Kasus Miras...

      • 28 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id