Most Visited

  • Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

    • Admin News1
    • 05 Jul, 2025
  • Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran Wayang Kulit

    • Admin News1
    • 05 Jul, 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Kapolres Kediri Kota Resmikan Perumahan Grand Dharaka

    • Admin News1
    • 05 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 05 Jul 2025
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 10, 2024
    • 2 min read
    Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    KOTA PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September tahun 2021 S/d April 2022.


    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo


    "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).


    Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022. 


    Selama ia menjabat sebagai Pj Kepala Desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.


    “Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. “kata Iptu Zainullah.


    Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.


    Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. 


    “Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang – senang,”terang Iptu Zainullah.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    "Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Iptu Zainullah.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 07, 2025

    Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan...

    • Admin News1
    • Sat 07, 2025

    Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran Wayang Kulit

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari...

      • 05 Jul, 2025
    • Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran...

      • 05 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id