Most Visited

  • Polres Madiun Kota Launching SPPG Distribusikan 858 MBG

    • Admin News1
    • 15 Sep, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polres Bondowoso Berbagi Sembako Untuk Ojol Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke - 70

    • Admin News1
    • 15 Sep, 2025
  • Polisi Amankan 14 Unit Motor Diduga Terlibat Bali di Kedungkandang Kota Malang

    • Admin News1
    • 15 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 15 Sep 2025
    • Home

    Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 17, 2025
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

    txtdariindonesia.id -

    PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Polda Jawa Timur melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. 


    Hal itu setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan. 


    Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 


    "Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja," kata Effan, Kamis (16/1/2025). 


    AKP Effan mengungkapkan bahwa hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran. 


    "Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain," tuturnya. 


    Lebih lanjut AKP Effan menambahkan, meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut Effan, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo. 


    "Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan," ungkapnya. 


    Sebab, lanjut Effan, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas. 


    "Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan," pungkas AKP Effan. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 09, 2025

    Polres Madiun Kota Launching SPPG Distribusikan 858 MBG

    • Admin News1
    • Mon 09, 2025

    Polri Untuk Masyarakat : Polres Bondowoso Berbagi Sembako Untuk Ojol Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Madiun Kota Launching SPPG Distribusikan 858 MBG

      • 15 Sep, 2025
    • Polri Untuk Masyarakat : Polres Bondowoso Berbagi Sembako...

      • 15 Sep, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id