Most Visited

  • Polri Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke NTT untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor

    • Admin News1
    • 16 Sep, 2025
  • Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak AMK, Dua Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 16 Sep, 2025
  • Literasi Digital Polres Bojonegoro Gandeng Warganet Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 16 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 16 Sep 2025
    • Home

    Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 09, 2024
    • 1 min read
    Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

    txtdariindonesia.id -

    SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Dua orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.


    Kedua tersangka adalah MA (39) dan BI (42) yang sempat dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kamis (07/11/2024).


    "Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaannya," ujar AKP Sigit 


    Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi serta petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib di jalan raya Kecamatan Jrengik.


    AKP Sigit menjelaskan saat dilakukan penyidikan, MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Sampang pada bulan Mei 2024, dibantu temannya inisial BI.


    “Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 pukul 04.00 Wib," terang AKP Sigit.


    Hasil penyidikan, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang mengaku kepada penyidik telah melakukan Curanmor di Tiga lokasi berbeda.


    "Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," tambah AKP Sigit.


    Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


    AKP Sigit juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif mencegah terjadinya Curanmor.


    "Agar masyarakat waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, dan segera laporkan ke Polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan," pungkas AKP Sigit. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 09, 2025

    Polri Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke NTT untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor

    • Admin News1
    • Tue 09, 2025

    Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak AMK, Dua Tersangka Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke NTT untuk Bantu...

      • 16 Sep, 2025
    • Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat...

      • 16 Sep, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id