Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Hari Pahlawan

    • Admin News1
    • 10 Nov, 2025
  • Bhabinkamtibmas Entalsewu Polsek Buduran Gotong Royong Bersama Warga Buat Saluran Air

    • Admin News1
    • 10 Nov, 2025
  • Kapolda Jatim Semangat Juang Para Pahlawan Harus Jadi Energi Dalam Memperkuat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 10 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 11 Nov 2025
    • Home

    Polres Sampang Berhasil Ungkap Curanmor 9 TKP , 3 Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 20, 2024
    • 1 min read
    Polres Sampang Berhasil Ungkap Curanmor 9 TKP , 3 Tersangka Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    SAMPANG – Tim Jatanras Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di beberapa wilayah di Kabupaten Sampang Jawa Timur.


    Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo kepada awak media, Jumat (20/9).


    AKP Sigit Nursiyo menyampaikan bahwa AJ (44) warga Kecamatan Banyuates, MH (19) warga Kecamatan Camplong dan RD (30) warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya diamankan petugas karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.


    Lebih lanjut AKP Sigit Nursiyo mengatakan bahwa tersangka MH dan RD adalah spesialis Curanmor yang saat dimintai keterangan penyidik mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 9 TKP di Kabupaten Sampang.


    Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menuturkan bahwa pelaku dalam aksinya lebih memilih sepeda motor matic dari pada sepeda motor manual karena lebih mudah di curi.


    AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menegaskan akan menindak tegas kepada para pelaku kejahatan yang melawan petugas saat dilakukan penangkapan.


    Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka MH dan RD dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.


    "Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sedangkan tersangka AJ akan disangkakan pasat 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, " kata AKP Sigit.


    Kasat Reskrim Polres Sampang ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu mengunci setir sekaligus memberikan kunci ganda guna mempersulit pelaku Curanmor saat melakukan aksinya.


    "Kejahatan itu bisa terjadi ketika ada kesempatan," pungkasnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 11, 2025

    Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Hari Pahlawan

    • Admin News1
    • Mon 11, 2025

    Bhabinkamtibmas Entalsewu Polsek Buduran Gotong Royong Bersama Warga Buat Saluran Air

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Hari Pahlawan

      • 10 Nov, 2025
    • Bhabinkamtibmas Entalsewu Polsek Buduran Gotong Royong Bersama Warga...

      • 10 Nov, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id