Most Visited

  • Polsek Tanggulangin Optimalkan Pengelolaan Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026
  • Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026
  • Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 07 Apr 2026
    • Home

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 08, 2025
    • 1 min read
    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

    txtdariindonesia.id -

    SUMENEP - Tim Gabungan Polres Sumenep Polda Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib


    Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan Satu tersangka HU (39) warga Sapeken, Kab. Sumenep.


    Tersangka ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep. 


    Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 2 (Dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 (Satu) buah Handphone, 1 (satu) alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000


    Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat.


    "Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan benar adanya dugaan kuat terkait peredaran Narkoba," jelas Akp Widiarti S, Rabu (7/1/25).


    Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


    Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    "Ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," ujarnya. 


    Dari pengungkapan ini, AKP Widiarti juga mengajakmasyarakat bersama - sama dengan Kepolisian untuk memberantas Narkoba.


    Ia juga menghimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan masing - masing termasuk keluarganya agar jangan sampai ada yang terlibat Narkoba.


    "Mari jauhi narkoba, karena Narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa," pungkasnya.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Polsek Tanggulangin Optimalkan Pengelolaan Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Tanggulangin Optimalkan Pengelolaan Lahan Jagung Dukung Ketahanan...

      • 07 Apr, 2026
    • Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen...

      • 07 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id