Most Visited

  • Kapolres Jember Serap Aspirasi Pedagang, Gelar Cangkrukan di Pasar Johar

    • Admin News1
    • 21 Oct, 2026
  • Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan

    • Admin News1
    • 21 Oct, 2026
  • Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan

    • Admin News1
    • 21 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 21 Oct 2026
    • Home

    Polres Tanjung Perak Amankan Dua Terduga Pelaku Produksi dan Pengedar Uang Palsu.

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 05, 2023
    • 1 min read
    Polres Tanjung Perak Amankan Dua Terduga Pelaku Produksi dan Pengedar Uang Palsu.

    txtdariindonesia.id -

    *TANJUNGPERAK* - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya Jawa Timur.


    Diketahui, dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi bernama MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut. 


    Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan. 


    Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim Akp Arief Rizky mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, pada Sabtu (18/02/2023). 


    “Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Arief, pada Senin (27/02/2023).


    Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 10, 2026

    Kapolres Jember Serap Aspirasi Pedagang, Gelar Cangkrukan di Pasar Johar

    • Admin News1
    • Wed 10, 2026

    Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolres Jember Serap Aspirasi Pedagang, Gelar Cangkrukan di...

      • 21 Oct, 2026
    • Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO...

      • 21 Oct, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id